

100% ORIGINAL


Pantaskah OJK Dibubarkan?
- Ketersediaan:
- Penulis: Dr. Hadi Utomo
- Penerbit: Elex Media Komputindo
- Model: 9786230036927
- MPN: 722060801
Rp85,000
Rp61,200
| Pengiriman Ke DKI JAKARTA Ongkos Kirim Rp 0 Khusus member Grobprime (GRATIS) | JOIN |
Deskripsi
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang dibentuk negara untuk kebutuhannya sebagai lembaga ekstrastruktural di luar lembaga yudikatif, legislatif dan eksekutif. Dengan kata lain, OJK adalah lembaga yang berada di luar lembaga definitif yang telah ada. Independensi OJK tercermin dari kepemimpinan yang tak dapat diberhentikan kecuali alasan di UU No. 21/2011. Namun, karena tuntutan zaman yang kian rumit, organisasi yang birokratis dan sentralistis belum mampu diandalkan, dan respon atas belum stabilnya sistem pengawasan sektor jasa keuangan serta banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, maka lahirlah OJK yang mempunyai fungsi campuran yang bersifat independen. Lantas kenapa OJK mesti bubar? Apakah karena kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan terlalu luas? Apakah karena ingin menutupi kegagalan BI sebagai Bank Sentral dan gagalnya Departemen Keuangan serta Bapepam-LK sebagai lembaga yang mengawasi pasar modal? Atau alasan lain? Pada buku ini, yang menjadi titik penting adalah menyoroti kewenangan OJK. Buku ini lebih fokus lagi pada bahasan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan. Sedangkan pegawai OJK itu, status pegawainya adalah bukan Pegawai Negeri Sipil. Lalu, apakah personil Polri yang ditugaskan di OJK sebagai penugasan di luar struktur Polri dapat melakukan penyidikan? Dibentuknya POJK 22/2015 merupakan pelaksanaan kewenangan OJK untuk penyidikan terhadap tindakan pidana di jasa keuangan. Padahal tak satu pun di UU No. 21/2011 bahwa perihal penyidikan akan diatur di Peraturan OJK. Landasan hukumnya kurang tepat karena tugas OJK masih memberi pengakuan penyidik POLRI dan PPNS (Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil) yang tidak didasarkan atas UU No. 21/2011 yang memerintahkan OJK membuat peraturan terkait dengan kewenangan melakukan penyidikan pidana di jasa keuangan. Tindakan sewenang-wenang dari penyidik OJK dapat terjadi karena tidak sesuai dengan KUHAP, Pasal 49 ayat (3), Undang-Undang OJK, sama sekali tidak mengkaitkan KUHAP. Bahkan Pasal 49 ayat (3) huruf i mengatakan bahwa PPNS OJK berwenang meminta bantuan aparat penegak hukum lainnya. Artinya, jika tidak dibutuhkan (saat ini malah tidak pernah minta bantuan, mereka menempatkan Polri di situ) maka PPNS OJK dapat melakukan penyidikan tanpa berkoordinasi ataupun meminta bantuan penegak hukum lainnya. Lebih jauh lagi, apakah di dunia ini ada lembaga sekelas OJK yang telah nyata-nyata berhasil? Kewenangan penyidikan yang diberikan kepada lembaga superbody yang hampir tak tersentuh seperti OJK bisa dipakai secara sewenang-wenang. Apalagi tidak semua pelanggaran terhadap UU dalam praktiknya di pasar modal atau di bank pembiayaan pada umumnya harus dilanjutkan ke tahap penyidikan karena justru menghambat perdagangan efek dan mempengaruhi trust terhadap masyarakat luas. Misalnya beberapa bank begitu terdengar sedang diselidiki, bisa-bisa banyak bank berguguran (collapse) karena kepercayaan bank tersebut cepat tergerus luntur lantaran masyarakat menarik dananya dalam sekejap. Kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan adalah kewenangan delegasi yang berasal dari adanya UU No. 21/2011 Pasal 1 angka 1, Pasal 49, Pasal 68. Kebebasan yang dimiliki oleh OJK dalam kewenangan penyidikan melekat dalam sifat independensinya dan pada akhirnya menjadikan OJK memiliki kewenangan tanpa batas dalam penyidikan tindak pidana di bidang sektor jasa keuangan. Di mana dalam hal ini sangat memungkinkan akan terjadinya benturan terhadap lembaga independen lain yang juga memiliki tingkat independensi yang sama dengan OJK dengan kewenangan penyidikan pada sektor yang sama pula. Merujuk kepada penerapan lembaga pengawas Otoritas Jasa Keuangan di negara-negara lain, maka pemerintah dapat berkaca pada penerapan JFSA di Jepang dan BaFin di Jerman yang memberikan batasan atau lingkup serta ruang dalam hal kebebasan kewenangan yang dimiliki. Serta mengambil pelajaran dari penerapan FSA di Inggris dan APRA di Australia yang mengalami kegagalan dalam hal penyelenggaraan kewenangan pengawasan jasa keuangan yang bersifat semi independen.
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Jumlah Halaman : 184
Tanggal Terbit : 21 Des 2022
ISBN : 9786230036927
Penerbit : ELEX
Berat : 204 gr
Lebar : 14 cm
Panjang : 21 cm
Ulasan
Tags: Dr. Hadi Utomo,
ELEX,
2022-12-21,
STO2022,
NewProduct2022
Rekomendasi Produk Lainnya
Orang bilang, tanah kita tanah surga: kaya sumber daya, indah permai bagai untaian zamrud yang melilit khatulistiwa. Namun, di taman nirwana dunia tim..
Rp46,080 Rp64,000
Anggina Dimitri membangun benteng setinggi-tingginya dari orangorang di sekitar. Persahabatannya dengan Abi, bos tampan di tempat kerja paruh waktunya..
Rp46,800 Rp65,000
8 review(s)
dik-adik, setiap kita hendak shalat, pasti kita harus berwudhu, kan? Jika tidak berwudhu, shalat kita tidak akan sah. Berwudhu termasuk dari salah sat..
Rp51,840 Rp72,000
Maka dimulailah episode baru dalam kisah petualangan epik Candy Quackenbush di dunia Abarat, yang setiap Jam-nya berupa pulau, dan segala sesuatu tak ..
Rp147,600 Rp205,000
Kelak, seiring waktu berjalan, akan banyak pertanyaan muncul dalam kehidupan." Cahaya terang memancarkan keindahan, menikmati sejuk dalam sejuta warna..
Rp71,280 Rp99,000
Deskripsi BukuDisclaimerCerita dalam komik ini mengandung materi yang diperuntukan untuk pembaca dewasa. Tidak dianjurkan untuk dibaca anak-anak di ba..
Rp28,800 Rp40,000
Ingin bisa berbahasa Korea, tapi merasa tidak percaya diri? Hal itu jangan lantas dijadikan alasan untuk berhenti belajar bahasa Korea. Pasalnya, suda..
Rp39,600 Rp55,000
4 review(s)
Harus diakui, persepsi tentang public relations masih terdengar prestisius dan glamor, tetapi tak jarang dianggap hanya bisa menghambur-hamburkan uang..
Rp30,240 Rp42,000
4 review(s)
"Tidak boleh suka padaku. Suatu saat nanti aku akan meninggalkan tempat ini. Aku akan pergi setelah permintaanku terkabulkan."
..
Rp46,800 Rp65,000
Inilah buku pertama yang memuat puisi-puisi mbeling karya Remy Sylado, pencetus gerakan puisi mbeling, dari 1971 sampai 2003. Dipilih sendiri oleh san..
Rp71,280 Rp99,000
noneFormat : Soft CoverISBN : 9814281387ISBN13 : 9789814281386Tanggal Terbit : 2013Bahasa : IndonesiaPenerbit : SALEMBA EMPAT
..
Rp86,328 Rp119,900
Audisi yang mampu mengubah teman jadi rival, telah dimulai... Aono dan Akine yang bergabung dengan Klub Orkestra SMA Umimaku yang terkenal itu, kini m..
Rp18,000 Rp25,000
Setiap orang pernah merasakan kesedihan,
Namun, bagaimana menjadi bahagia?
Jika masih ada setangkup sedih dalam hati yang bergelayut,
Akankah masih ka..
Rp32,760 Rp45,500
Di tangan mereka—baik eksekutif maupun legislatif—demokrasi diubah makna dan definisinya sedemikian rupa sehingga demokrasi tak menghalangi pencop..
Rp35,280 Rp49,000
Perjalanan panjang seorang filsuf telah memberikan dampak pada keilmuan dunia saat ini. Perubahan terhadap sudut pandang, sikap kritis, dan penemuan-p..
Rp39,600 Rp55,000
16 review(s)
Agama dan imajinasi kerap dipandang sebagai dua hal yang saling menolak. Yang satu seperti rapi tertata, satunya lagi mengembara tanpa batas.Padahal, ..
Rp56,880 Rp79,000
Buku Ajar: Age-Related Macular Degeneration (AMD) berisikan dasar-dasar pengetahuan ilmu kesehatan mata yang terfokus pada AMD. Buku ini menjelaskan t..
Rp66,240 Rp92,000
Buku ini sangat COCOK Bagi kalian yang ingin bisa belajar UTBK di mana saja dan kapan saja. Berisi Rangkuman materi penting TKA SAINTEK, yakni pelajar..
Rp54,000 Rp75,000
Menyamar sebagai remaja di bawah umur, Samara Lyons berusaha menjebak seorang predator online. Cerdas, bersemangat, dan baru saja putus dari sebuah pe..
Rp49,536 Rp68,800
"Relungmu adalah tempat merenung. Tempat menjeda jiwa dan pikiran agar kembali mampu merasa.Relungmu adalah taman merenung. Sesekali perlu diisi oleh ..
Rp47,520 Rp66,000











